MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN”
Disusun
Oleh :
Nama :
Agus Santoso
NPM :
10415306
Jurusan :
Teknik Elektro
Kelas :
2IB04
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah
ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam
implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
Betapa pentingnya latar belakang
pendidikan kewarganegaraan. Disamping karena pendidikan kewarganegaraan adalah salah
satu tujuan yang membuat negara ini merdeka dan bisa membuat negara ini maju .
Maka dari itu, melalui makalah ini kami harap kita lebih mengetahui latar
belakang pendidikan kewarganegaraan , landasan hukum kewaeganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Terimakasi
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan merupakan aspek terpenting
dalam mempertahankan identitas sekaligus memajukan suatu Negara. Dikatakan
demikian karena melalui pendidikan lah seseorang dapat mempertahankan dirinya
dari berbagai masalah kompleks baik dari segi perubahan budaya, persaingan,
maupun pengaruh dari lingkungan luar yang semakin hari semakin rumit dan
global.
Adapun Pendidikan Kewarganegaraan sangat
berperan demi tercapainya Negara dan termasuk didalamnya warga Negara untuk
mencapai tujuan menjadi cerdas, terampil dan mampu menyesuaikan diri dan
berkepribadian sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Maka dari itu, melalui makalah ini,
penulis ingin menjabarkan tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan,
mengenal hakikat keberadaan kita sebagai warga Negara, maupun landasan hukum
yang mengaturnya. Dengan harapan kita dapat lebih memahami hak dan kewajiban
kita pula sebagai warga Negara serta mampu menyelesaikan permasalahan –
permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa,
nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat
demokratis, pancasila dan konstitusi Negara, serta globalisasi..
Landasan
Dalam praktiknya, Pendidikan Kewarganegaraan
ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan
Landasan Ideal. Diantaranya;
Landasan Hukum
A. UUD 1945 a) Pembukaan UUD 1945 alinea
kedua dan alinea keempat Berisi tentang cita-cita mengisi kemerdekaan pada
alinea kedua dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan
pada alinea keempat b) Pasal 27 (3) (II) “ Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. c) Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. d) Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No.
51, TLN 3234).
C. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa..
D. Nomor 45/U/2002 Tentang Kurikulum
Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan
Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah
Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi atau kelompok program studi.
E. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun
2006 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Landasan Ideal
Berbeda dengan Landasan Hukum yang
bersifat lebih menuju Perundang-Undangan maupun keputusan, Landasan Ideal lebih
mengarah kepada Pancasila sebagai 3 hal; sebagai Dasar Negara, sebagai
Pandangan Hidup dan sebagai Ideologi Negara. A. Pancasila
sebagai Dasar Negara Adalah Pancasila menjadi dasar pemikiran dan tindakan
Negara serta menjadi sumber hukum poitif di Indonesia.
B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Adalah Pancasila
menjadi perwujudan dari nilai-nilai keluhuran yang diyakini dan
diilhami dalam menjalankan kehidupan yang mencakup lima bidang kehidupan
nasional yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
C. Pancasila sebagai Ideologi Negara Adalah Pancasila
memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk mencapai cita-cita yaitu menjadi
bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. (Pembukaan UUD 1945
alinea kedua)
Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
untuk mengerti, memahami, mendalami, dan menghayati pendidikan kewarganegaraan.
BAB 2
PEMBAHASAN
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjuangan bangsa indonesia untuk
menjadikan negara Indonesia negara yang merdeka membutuhkan waktu yang sangat
panjang dan butuh pengorbanan yang yang tinggi. Meskipun Indonesia telah
memroklamirkan kemerdekaannya puluhan tahun yang lalu, masalah yang dihadapi
untuk menjadi negara yang benar-bnenar merdeka masih saja bergulir , hanya saja
masalah yang datang bukan lagi dalam bentuk
peperangan antar negara. Justru peperangan sesama bangsa untuk menjadi
penguasa. Selain itu juga banyak gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri
dari Indonesia seperti negara Timur Leste yang sekarang sudah bukan lagi
menjadi bagian NKRI.
Maraknya permasalahan yang ada di negara
Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam
mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai
titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.
Oleh karena itu, masalah integrasi
nasional yang selalu aktual pada bangsa Indonesia ini harus menjadi perhatian
penting bagi bangsa Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat
meningkatkan atau menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara
Indonesia. Serta memberikan kesadaran akan pentingnya ketrentaman dan persatuan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu
melalui Pendidikan Kewarganegaraan bagi semua kalangan bisa menjadi sarana
untuk dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi negara yang merdeka seutuhnya.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan
dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara
dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
•
Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
•
Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai
nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
•
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya
secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban
bagi bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka
ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi
dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
.
A. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Pengertian
Bangsa
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn
(Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras,
agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan
menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu
asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan
yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun
dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun
faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan
bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya
“Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa
mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
- Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial,
ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas
dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam
negerinya.
- Keinginan
dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
- Keinginan
untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,
pengaruh, dan prestise.
2. Pengertian Negara
Istilah “Negara” memiliki banyak
pengertian. Diantaranya, pendapat dari seorang Ahli bernama Prof. R.
Djokosoetono yaitu “Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama”. Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “Negara adalah kelompok sosial yg
menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik
dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya”.
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945, Fungsi-Fungsi Negara antara lain :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan
ketertiban
3. Pertahanan dan
keamanan
4. Menegakkan
keadilan (adanya lembaga untuk menegakkan keadilan)
Teori Terjadinya
Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu
negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara
b) Teori
Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki.
c) Teori
Perjanjian, negara timbul karena perjanjian penguasa untuk menjamin kepentingan bersama.
d) Teori
Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain.
Adapun bentuk Negara menurut teori-teori modern
terbagi 2, yaitu :
1. Negara Kesatuan
Suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu
pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan
pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi
(segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya
sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara
kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan
negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya
mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan
satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu
kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta
hankam.
2. Negara Serikat (Federasi)
Suatu negara yang
merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan
negara serikat itu.
Perbedaan Negara dan Bangsa
1 Suatu “tempat” yang memiliki
pemerintahan tertentu
Sekelompok
manusia yang menempati wilayah tertentu
2 Individu sebagai objek.
Individu sebagai subjek.
3 Terikat pada satu bahasa, ras, adat
istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu
Tidak
terikat pada satu bahasa, ras, adat istiadat, dan berbagai macam identitas
tertentu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan akan berhasil
apabila Warga Negara nya sebagai Objek dapat memahami serta menjalankan hak dan
kewajibannya
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan
oleh seseorang karena telah melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban sendiri
adalah sesuatu berbentuk perintah yang harus dihindari ataupun berisi aaturan
yang harus dita’ati dan dilakukan oleh seseorang.
Undang-Undang tentang Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Warga Negara yang dimaksud dalam hal ini
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun Undang-Undang yang berlaku
diantaranya;
1. Pasal
27 Ayat 1 UUD 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat
2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
3. Pasal
27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “ Setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4. Pasal
28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
5.
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia
6. Pasal
29 Ayat 2 “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing
tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
7. Pasal
30 tentang Kewajiban turut serta seorang Warga Negara dalam upaya Pertahanan
Kemananan Nasional. 8. Pasal 31 tentang hak
mendapatkan pendidikan
9. Pasal
32 tentang kewajiban menjaga kearifan lokal.
10. Pasal 33 tentang Kewajian dan Hak dalam segi
Perekonomian.
11. Pasal 34 tentang Hak Kemanusiaan.
Contoh
Hak dan Kewajiban Warga Negara Contoh dari Hak Warga Negara adalah berhak
menyampaikan pendapat. Misalnya seseorang berhak untuk mengkritisi jalannya
Pemerintahan dengan kritik membangun. Sedangkan contoh dari Kewajiban Warga
Negara adalah melakukan pembelaan terhadap ancaman pecahnya NKRI. Misalnya
dengan kasus gerakan ISIS.
Tanggapan
Tanggapan yang bisa saya berikan
mengenai makalah ini adalah betapa pentingnya mempelajari serta memahami dan
dapat berperilaku sebagai warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan
berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia. Dengan memahami arti
dari setiap dasar unsur tersebut seperti arti dari bangsa dan negara serta
memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga
kita bisa benar-benar dapat memahami semua hal yang diperlukan untuk berfikir
dan bertindak sebagai warga negara yang mencintai bangsa dan negaranya yaitu
Indonesia. Untuk itu sangat pentingnya untuk setiap warga negara Indonesia,
terutama kita sebagai mahasiswa yang memiliki tanggung jawab untuk dapat
memajukan negara kita, untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya,
bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran
pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga
negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter
yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban
sebagai seorang warga negara.
Saran
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan
ini adalah sebaiknya sebelum memulai untuk menulis, dapat mencari sumber
landasan teori yang dapat dipertanggung jawabkan dan mengetahui tujuan yang
ingin dicapai dan memahami benar isi teori sehingga dapat memberikan tanggapan
dan kesimpulan yang tepat.
Daftar
pustaka :
1.
Dewey, John (1916/1944). Democracy and Education. The Free Press.
2.
Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung:
Media Grafindo.
3. http://dianaputriananda.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html