Minggu, 26 Maret 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”













Disusun Oleh :

Nama                           : Agus Santoso
NPM                           : 10415306
Jurusan                        : Teknik Elektro
Kelas                           : 2IB04






KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
            Betapa pentingnya latar belakang pendidikan kewarganegaraan. Disamping karena pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu tujuan yang membuat negara ini merdeka dan bisa membuat negara ini maju . Maka dari itu, melalui makalah ini kami harap kita lebih mengetahui latar belakang pendidikan kewarganegaraan , landasan hukum kewaeganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Terimakasi

Penulis



BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang            
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam mempertahankan identitas sekaligus memajukan suatu Negara. Dikatakan demikian karena melalui pendidikan lah seseorang dapat mempertahankan dirinya dari berbagai masalah kompleks baik dari segi perubahan budaya, persaingan, maupun pengaruh dari lingkungan luar yang semakin hari semakin rumit dan global.
Adapun Pendidikan Kewarganegaraan sangat berperan demi tercapainya Negara dan termasuk didalamnya warga Negara untuk mencapai tujuan menjadi cerdas, terampil dan mampu menyesuaikan diri dan berkepribadian sesuai  Pancasila dan UUD 1945.
Maka dari itu, melalui makalah ini, penulis ingin menjabarkan tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, mengenal hakikat keberadaan kita sebagai warga Negara, maupun landasan hukum yang mengaturnya. Dengan harapan kita dapat lebih memahami hak dan kewajiban kita pula sebagai warga Negara serta mampu menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, pancasila dan konstitusi Negara, serta globalisasi..

Landasan            
 Dalam praktiknya, Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal. Diantaranya;

Landasan Hukum
 A. UUD 1945  a) Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat Berisi tentang cita-cita mengisi kemerdekaan pada alinea kedua dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan pada alinea keempat b) Pasal 27 (3) (II) “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. c) Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. d) Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982       Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
C.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa..
D. Nomor 45/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
 E. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

Landasan Ideal
Berbeda dengan Landasan Hukum yang bersifat lebih menuju Perundang-Undangan maupun keputusan, Landasan Ideal lebih mengarah kepada Pancasila sebagai 3 hal; sebagai Dasar Negara, sebagai Pandangan Hidup dan sebagai Ideologi Negara. A.    Pancasila sebagai Dasar Negara Adalah Pancasila menjadi dasar pemikiran dan tindakan Negara serta menjadi sumber hukum poitif di Indonesia. B.     Pancasila sebagai Pandangan Hidup Adalah Pancasila menjadi perwujudan dari nilai-nilai keluhuran yang diyakini dan   diilhami dalam menjalankan kehidupan yang mencakup lima bidang kehidupan nasional yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. C.     Pancasila sebagai Ideologi Negara Adalah Pancasila memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk mencapai cita-cita yaitu menjadi bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua)

Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami, mendalami, dan menghayati pendidikan kewarganegaraan.





BAB 2
PEMBAHASAN
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Perjuangan bangsa indonesia untuk menjadikan negara Indonesia negara yang merdeka membutuhkan waktu yang sangat panjang dan butuh pengorbanan yang yang tinggi. Meskipun Indonesia telah memroklamirkan kemerdekaannya puluhan tahun yang lalu, masalah yang dihadapi untuk menjadi negara yang benar-bnenar merdeka masih saja bergulir , hanya saja masalah yang datang bukan lagi dalam bentuk  peperangan antar negara. Justru peperangan sesama bangsa untuk menjadi penguasa. Selain itu juga banyak gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia seperti negara Timur Leste yang sekarang sudah bukan lagi menjadi bagian NKRI.
Maraknya permasalahan yang ada di negara Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.
Oleh karena itu, masalah integrasi nasional yang selalu aktual pada bangsa Indonesia ini harus menjadi perhatian penting bagi bangsa Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat meningkatkan atau menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara Indonesia. Serta memberikan kesadaran akan pentingnya ketrentaman dan persatuan  berbangsa dan bernegara. Maka dari itu melalui Pendidikan Kewarganegaraan bagi semua kalangan bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi negara yang  merdeka seutuhnya.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
•  Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
•  Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
•  Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
.
A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.       Pengertian Bangsa
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
  • Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  • Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  • Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
  • Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2.       Pengertian Negara
Istilah “Negara” memiliki banyak pengertian. Diantaranya, pendapat dari seorang Ahli bernama Prof. R. Djokosoetono yaitu “Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “Negara adalah kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya”.

Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, Fungsi-Fungsi Negara antara lain :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban
3. Pertahanan dan keamanan
4. Menegakkan keadilan (adanya lembaga untuk menegakkan keadilan)             
Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
 a)  Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara
b)  Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian penguasa untuk menjamin kepentingan bersama.
d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain.

Adapun bentuk Negara menurut teori-teori modern terbagi 2, yaitu :  

1. Negara Kesatuan
Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.  

2.  Negara Serikat (Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.
Perbedaan Negara dan Bangsa

1 Suatu “tempat” yang memiliki pemerintahan tertentu
   Sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu
2 Individu sebagai objek.
   Individu sebagai subjek.
3 Terikat pada satu bahasa, ras, adat istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu
   Tidak terikat pada satu bahasa, ras, adat istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan akan berhasil apabila Warga Negara nya sebagai Objek dapat memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya

Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang karena telah melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban sendiri adalah sesuatu berbentuk perintah yang harus dihindari ataupun berisi aaturan yang harus dita’ati dan dilakukan oleh seseorang.



Undang-Undang tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara            
Warga Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.            
Adapun Undang-Undang yang berlaku diantaranya;
1.      Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
 2.      Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4.      Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
5.      Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia
6.      Pasal 29 Ayat 2 “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
7.      Pasal 30 tentang Kewajiban turut serta seorang Warga Negara dalam upaya Pertahanan Kemananan Nasional. 8.      Pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan
9.      Pasal 32 tentang kewajiban menjaga kearifan lokal.
10.    Pasal 33 tentang Kewajian dan Hak dalam segi Perekonomian.
11.     Pasal 34 tentang Hak Kemanusiaan.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Contoh dari Hak Warga Negara adalah berhak menyampaikan pendapat. Misalnya seseorang berhak untuk mengkritisi jalannya Pemerintahan dengan kritik membangun. Sedangkan contoh dari Kewajiban Warga Negara adalah melakukan pembelaan terhadap ancaman pecahnya NKRI. Misalnya dengan kasus gerakan ISIS.

Tanggapan
Tanggapan yang bisa saya berikan mengenai makalah ini adalah betapa pentingnya mempelajari serta memahami dan dapat berperilaku sebagai warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia. Dengan memahami arti dari setiap dasar unsur tersebut seperti arti dari bangsa dan negara serta memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga kita bisa benar-benar dapat memahami semua hal yang diperlukan untuk berfikir dan bertindak sebagai warga negara yang mencintai bangsa dan negaranya yaitu Indonesia. Untuk itu sangat pentingnya untuk setiap warga negara Indonesia, terutama kita sebagai mahasiswa yang memiliki tanggung jawab untuk dapat memajukan negara kita, untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.


Saran
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah sebaiknya sebelum memulai untuk menulis, dapat mencari sumber landasan teori yang dapat dipertanggung jawabkan dan mengetahui tujuan yang ingin dicapai dan memahami benar isi teori sehingga dapat memberikan tanggapan dan kesimpulan yang tepat.



Daftar pustaka :
1.      Dewey, John (1916/1944). Democracy and Education. The Free Press.
2.      Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung: Media Grafindo.

3.    http://dianaputriananda.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html

Klasifikasi Media

A.         Pengertian Media Pembelajaran Kata media berasal dari bahasa Latin  medius  yang secara harfiah berarti tengah, perantara ata...