TUGAS MAKALAH
HAM (HAK ASASI MANUSIA)
NAMA
: AGUS SANTOSO
KELAS
: 2IB04
NPM
: 10415306
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan hak azasi
manusia?
2. Apa saja permasalahan dan
penegakkan HAM di Indonesia?
3. Apa saja contoh-contoh
kasus pelanggaran HAM?
TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui pengertian dari hak
azasi manusia
2. Untuk mengetahui permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia
3. Untuk mengetahui contoh-contoh kasus pelanggaran HAM
BAB II
LANDASAN TEORI
HAK ASASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat
pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan; serta
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer) dan negara.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum
dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai
gerakan nasional
- Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang
fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
- Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi
Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan
HAM.
- Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses
hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
·
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN
oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu
pada tahun 2003.
·
Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
·
Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
·
Orang tua yang memaksakan kehendaknya
agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan
yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
·
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak
yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut
pun hilang
·
Masyarakat kelas bawah mendapat
perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu
kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi
jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum
nya sangatlah lama
·
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang
bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
·
Kasus pengguran anak yang banyak
dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
·
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM)
·
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
·
Adanya pengadilan hak asasi manusia dan
pengadilan HAM Ad HOC
·
Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan
Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
·
Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia
dalam UUD 1945
·
Sedangkan Upaya pemerintah dalam
menegakkan HAM:
·
a)Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan
HAM, seperti Komnas HAM.
·
b)Pemberdayaan hokum dari
lembaga-lembaga hukum yang ada.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum.
Sesuai
dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan
HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang
berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar
negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Lalu
ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yaitu sebagai berikut :
A. Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
B. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
C. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
REFRENSI :