Sabtu, 22 April 2017

HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

TUGAS MAKALAH
HAM (HAK ASASI MANUSIA)
















NAMA                         : AGUS SANTOSO

KELAS                        : 2IB04

NPM                            : 10415306








BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG MASALAH

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan hak azasi manusia?
2. Apa saja permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia?
3. Apa saja contoh-contoh kasus pelanggaran HAM?


TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui pengertian dari hak azasi manusia
2. Untuk mengetahui permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia
3. Untuk mengetahui contoh-contoh kasus pelanggaran HAM



BAB II
LANDASAN TEORI


HAK ASASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer) dan negara.

Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
·         Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
·         Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
·         Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
·         Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
·         Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
·         Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
·         Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
·         Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
·         Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
·         Pembentukan  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
·         Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
·         Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
·         Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
·         Sedangkan Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
·         a)Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
·         b)Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.


BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Lalu ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yaitu sebagai berikut :
A. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
B. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
C. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
REFRENSI :










DEMOKRASI

TUGAS MAKALAH
DEMOKRASI








NAMA                         : AGUS SANTOSO

KELAS                        : 2IB04

NPM                            : 10415306




BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pada saat ini demokrasi tumbuh dan berkembang sangat pesat di berbagai belahan dunia. Para ahli ketatanegaraan dan tokoh-tokoh politik meyakini bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Demokrasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat untuk berpartisipasi atau turut aktif di dalam penyelenggaraan negara. Dengan demokrasi penyelenggaraan negara dapat disesuaikan dengan kondisi dan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat.
Demokrasi dipandang memiliki arti yang sangat penting bagi manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengingat pentingnya demokrasi maka perlu diwujudkan kehidupan yang demokratis di lingkungan keluarga, masyarakat atau kenegaraan.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana konsep demokrasi dan bentuk demokrasi dalam sistem negara?
2. Bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara?

C. TUJUAN MASALAH
1. Agar mahasiswa dapat memahami konsep demokrasi dan bentuk demokrasi
2. Agar mahasiswa mengetahui perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara



BAB II
PEMBAHASAN





A. KONSEP DEMOKRASI

Pengertian sederhana dari demokrasi adalah suatu pemerintahan yang berasal dari Rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “DEMOS” dan “CRATOS”. DEMOS artinya penduduk dan KRATOS artinya kekuasaan. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan “kekuasaan ada di tangan rakyat”. Konsep kekuasaan rakyat dalam demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan rakyat ini berlangsung berdasarkan atas kedaulatan berada di tangan rakyat. Jadi, dalam sistem demokrasi, rakyat adalah yang berkuasa dan paling berdaulat. Semua program pemerintahan tidak bisa berjalan ketika bertentangan dengan aspirasi atau kehendak rakyat (demokrasi). Sebab rakyat menjadi pemilik dari demokrasi itu sendiri.

B. BENTUK DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN NEGARA

Bentuk Demokrasi dalam pemerintahan ada dua antara lain :

Pemerintahan Monarki
Monarki didapat dari kata MONOS yang artinya satu dan kata ARCHEIN yang artinya pemerintah. Pemerintahan Monarki dapat dikatakan pemerintahan yang dipimpin oleh raja.  Pemerintahan Monarki dipimpin oleh seorang raja sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dari Negara yang menganut. Raja berkuasa bersifat turun temurun dengan masa jabatan hingga meninggal, seorang raja meninggal dapat digantikan dengan seseorang dari garis keturunannya.

Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Pemerintahan republik dipimpin oleh seorang presiden dengan masa jabatan tertentu yang dipilih melaui pemilu (pemiihan umum). Presiden sebagai kepala Negara dan kepala Peerintahan. Negara Indonesia termasuk kedalam pemerintahan republik karena dipimpin oleh seorang presiden. 

C. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

a.       Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode:
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.

b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik

Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.

c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.




BAB III



PENUTUP

Konsep kekuasaan rakyat dalam demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan rakyat ini berlangsung berdasarkan atas kedaulatan berada di tangan rakyat. Jadi, dalam sistem demokrasi, rakyat adalah yang berkuasa dan paling berdaulat.
Bentuk Demokrasi dalam pemerintahan ada dua antara lain :
1. Pemerintahan Monarki
2.
Pemerintahan Republik
            Maksud dan tujuan dari PPBN adalah  bersiap untuk membela negara kita dari berbagai ancaman fisik, non fisik, dan ancaman gejolak sosial.

REFRENSI




Klasifikasi Media

A.         Pengertian Media Pembelajaran Kata media berasal dari bahasa Latin  medius  yang secara harfiah berarti tengah, perantara ata...