BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Setiap individu
mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya
manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah
warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian warga negara dan
negara, mengetahui teori-teori negara dan hukum negara serta menghargai peranan
warga negara indonesia .
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam
makalah ini seperti:
1. Hukum.
·
Bagaimana
pengertian hukum.
·
Bagaimana
menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum.
·
Apa
saja sumber-sumber hukum.
·
Cara-cara pembagian hukum.
2. Negara.
·
Bagaimana menyebutkan 2 tugas
utama negara.
·
Bagaimana
menyebutkan sifat-sifat negara.
·
Bagaimana menyebutkan 2 bentuk
negara.
·
Bagaimana
menyebutkan unsur-unsur.
·
Apa
tujuan negara Republik Indonesia.
·
Bagaimana pengertian tentang
pemerintah.
·
Bagaimana membedakan pemerintahan
dengan pemerintah.
3. Warga Negara.
·
Bagaimana
pengertian warga negara.
·
Bagaiamana
2 kriteria menjadi warga negara.
·
Bagaimana
menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu
wilayah negara.
·
Bagaimana
menuliskan pasal yang tercantum di dalam UUD 45
tentang warga negara.
·
Bagaimana
menuliskan pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak
dan kewajiban Warga negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM
- Pengertian hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
- Sifat dan ciri hukum
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Sumber-sumber hukum
Sumber
hukum ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
a.
Sumber-sumber hukum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b. Sedang Sumber Hukum Formal,
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
- Pembagian hukum
Pembagian
Hukum Menurut Isinya
1. Hukum
Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum
Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
Pembagian
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu
negara.
2. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3. Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga
negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum
Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing
agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum
(Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu
waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum
Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di
dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat
ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh
dunia.
NEGARA
· ·
Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya
terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
Roger F.
Soltau : Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Georg
Jellinek : Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
Prof. R.
Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr.
Soenarko : Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
: Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
· ·
2 Tugas
utama negara :
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
· ·
Tugas Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
· ·
Sifat
Sifat Dari Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat
memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
2. Sifat
Monopoli, Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat
mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat
totalitas ,
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus
membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
· ·
2 Bentuk Negara
Bentuk Negara
a.
Negara
kesatuan
Suatu negara yang mereka dan
berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah
secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang
menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat
berbentuk :
·
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu
langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
·
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat dalah Suatu
negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara
bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan
menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian
kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang
diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated
powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
·
· ·
Unsur
Negara
1. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,
darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
· ·
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
· ·
Pengertian Pemerintah
- Arti luas : segala kegiatan/usaha yg
teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
- Pemerintah, secara awam pemerintah
bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan
untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang
yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam
beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau
badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang
mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
- Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya
dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas
pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan
tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem
pemerintahan.
·
Perbedaan Pemerintah Dan Pemerintahan
Perbedaan
penerintah dan pemerintahan
pemerintah itu
adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu
sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm
hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan
maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah
wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya
apabila pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa
jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
Pemerintah
adalah person yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya,
pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat
jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat,
seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada
karena adanya pemerintah.
Pemerintah
adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari
orang-orang yang memerintah. Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan =
mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
WARGA
NEGARA
· ·
Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga
negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang
setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara
artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
·
Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut
dalam pasal 9, yakni:
Ø Telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin;
Ø Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
Ø Sehat jasmani
dan rohani;
Ø 4) Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ø Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
Ø Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
Ø Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
Ø Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas
permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· ·
Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah
Negara
a. Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya
ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu
(le desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara
de facto maupun de jure).
·
Pasal-Pasal Yang Tercantum Didalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat
kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga
negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai
warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa
Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak
menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
· · Pasal-Pasal Yang Tercantum Didalam UUD 45 Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
·
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
BAB III
ANALISIS
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah
harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang
berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun
bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional,
maka negara itu belum dapat dikatakan sebagai negara merdeka. Warga negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara
juga mempunyai hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara.
Pada dasarnya hak dan kewajiban setiap warga negara itu sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. Dan setiap warga negara wajib untuk melaksanakannya hak dan kewajibannya dengan baik dan benar. Namun pada kenyataannya, semua itu sudah tidak terlaksana dengan baik. Terjadi ketidakseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban yang seharusnya dilakukan seseorang. Hal ini yang memicu terjadinya suatu konflik karena dianggap tidak adanya keadilan di negara ini.
Problem status kewarganegaraan juga sudah banyak terjadi. Ada banyak orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang nantinya akan mempersulit orang tersebut dalam menjadi penduduk suatu negara. Di lain sisi ada orang yang memiliki dua status kewarganegaraan atau bahkan lebih. Hal ini juga akan mengacaukan keadaan kependudukan di antara negara-negara tersebut. Penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing negara, jadi setiap orang dapat memiliki status kewarganegaraan sesuai asas yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi kekacauan dalam kependudukan suatu negara.
Dengan sistem pemerintahan yang baik problem kewarganegaran tersebut akan dapat teratasi. Setiap warga negara bertanggung jawab dengan baik atas hak serta kewajibannya maka tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidak seimbangan antar hak dan kewajiban. Selain itu taat dengan peraturan dalam penentuan status kewarganegaraan akan dapat mengurangi adanya problem status kewarganegaraan. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dalam negara ini dan semua sistem pemerintahan akan berjalan dengan lancar.
Pada dasarnya hak dan kewajiban setiap warga negara itu sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. Dan setiap warga negara wajib untuk melaksanakannya hak dan kewajibannya dengan baik dan benar. Namun pada kenyataannya, semua itu sudah tidak terlaksana dengan baik. Terjadi ketidakseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban yang seharusnya dilakukan seseorang. Hal ini yang memicu terjadinya suatu konflik karena dianggap tidak adanya keadilan di negara ini.
Problem status kewarganegaraan juga sudah banyak terjadi. Ada banyak orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang nantinya akan mempersulit orang tersebut dalam menjadi penduduk suatu negara. Di lain sisi ada orang yang memiliki dua status kewarganegaraan atau bahkan lebih. Hal ini juga akan mengacaukan keadaan kependudukan di antara negara-negara tersebut. Penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing negara, jadi setiap orang dapat memiliki status kewarganegaraan sesuai asas yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi kekacauan dalam kependudukan suatu negara.
Dengan sistem pemerintahan yang baik problem kewarganegaran tersebut akan dapat teratasi. Setiap warga negara bertanggung jawab dengan baik atas hak serta kewajibannya maka tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidak seimbangan antar hak dan kewajiban. Selain itu taat dengan peraturan dalam penentuan status kewarganegaraan akan dapat mengurangi adanya problem status kewarganegaraan. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dalam negara ini dan semua sistem pemerintahan akan berjalan dengan lancar.
Daftar
pustaka :