Ilmu
Sosial Dasar (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Stratifikasi sosial atau
pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang
menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara
hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara
individu pada suatu lapisan sosial lainnya.
Dalam hal ini,
stratifikasi sosial terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan
masyarakat. Pada dasarnya stratifikasi sosial terbagi atas persamaan derajat
yang dimiliki oleh suatu kelompok hingga membentuk lapisan sosial di
masyarakat.
Stratifikasi sosial sendiri memiliki sifat positif di masyarakat,
contohnya adalah stratifikasi sosial yang sengaja dibentuk untuk tujuan
bersama. Stratifikasi yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu
biasanya berkaitan dengan wewenang dan pembagian kekuasaan resmi dalam
organisasi formal atau politik.
Akhir-akhir ini sering
timbul pertikaian karena perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung
masalah sosial dan juga kesamaan derajat. Maka kami sebagai mahasiswa memiliki
bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal dengan
menyusun makalah yang berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
B. TUJUAN
· Pemenuhan nilai tugas mata kuliah ilmu sosial dasar tahun ajaran
2014/2015.
· Pembahasan lebih detail tentang pelapisan sosial
dan persamaan derajat.
· Mengetahui teori pelapisan sosial dan persamaan derajat.
· Mengetahui dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial.
· Mengetahui tentang ciri-ciri dari elite dan massa.
C. RUMUSAN MASALAH
Pelapisan
sosial
-
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
pelapisan sosial
-
Mahasiswa dapat menjelaskan terjadinya
pelapisan sosial
-
Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat
-
Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa teori
tentang pelapisan social
Kesamaan
Drajat
-
Mahasiswa dapat menjelaskan tentang
kesamaan derajat
-
Mahasiswa dapat menuliskan pasal-pasal di
dalam UUD45 tentang persamaan hak
-
Mahasiswa dapat menyebutkan 4 pokok hak
asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
-
Elite
dan Massa
-
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
Elite
-
Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi elite
dalam memegang strategi
-
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
Massa
-
Mahasiswa dapat memenyebutkan cirri-ciri
massa
BAB II
PEMBAHASAN
A. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah
golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di
dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai,
maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam
lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan
rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh
bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial itu .
Pelapisan sosial menurut
Drs. Robert M.Z. Lawang adalah
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan
prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim
A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan
kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan
bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum
dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial
adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial
secara berkasta.
1. Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran yang dominan
dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau
kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak
mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian
pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau
barang-barang tersier yang dimilikinya.
b. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai
kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam
sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan
sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat
biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau
sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
c. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat
terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani
atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya.
d. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan
sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,
insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif
(terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan
tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan
sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya
tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang
bersangkutan.
2. SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL
a. Stratifikasi Sosial
Tertutup (Closed Social Stratification)
Pada stratifikasi sosial tertutup membatasi
kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan lain baik yang
merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi
anggota dalam stratifikasi sosial tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi
sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.
b. Stratifikasi Sosial
Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam stratifikasi sosial terbuka kemungkinan
untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sangat besar. Stratifikasi
sosial terbuka memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berpindah lapisan
sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang
cakap dan tidak beruntung bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.
3. Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa
kelas :
¨Kelas atas (upper
class)
¨Kelas bawah (lower
class)
¨Kelas menengah (middle
class)
¨Kelas menengah ke bawah
(lower
middle class)
Berikut pendapat dari beberapa ahli mengenai
teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
Ø Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan
ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
Ø Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan
bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan
menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
Ø Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
Ø Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
Ø Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang
pelapisan masyarakat. Ia menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada
pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
B. Tentang
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat
adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Pelapisan sosial dan
kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga
tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Pasal – Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan
Hak
Berbagai instrumen HAM di Indonesia
antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan
batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “…
Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar
hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan
menjadi :
a) Hak dalam bidang
politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang
ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang
sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang
hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen
UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28
J.
C.
Elite dan Massa
Pengertian Elite
Dalam pengertian
yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi
di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Fungsi Elite dalam Memegang
Strategi.
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan
masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan
minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa
adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu
minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain:
a. Elite menduduki posisi yang penting
dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan
kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh
kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial,
merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka
memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat
lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan
konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang
diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Pengertian Masa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka
yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri – ciri Masa
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa
merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu
yang anonim
3. Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
BAB III
ANALISIS
Menurut
saya pelapisan sosial dalam masyarakat lumrah terjadi, akan tetapi lebih
baiknya diantara masyarakat menghilangkan perbedaan-perbedaan derajat dan
mengusung kesamaan derjat sehingga tidak ada lagi pihak yang lebih di untungkan
dan pihak yang lebih dipentingkan, yang ada hanya kesamaan hak antar
masyarakat. pelapisan sosial menurut saya suatu pembedaan penduduk tau
masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat.pelapiasan sosial kenyataanya
dapat diketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas
tinggidengan kelas-kelas yang rendah.
Pelapiasan
sosial menurut saya juga merupakan gejala yang umum dalam suatu
masyarakat.Pelapiasan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
mayarakat yaitu antara kelas tinggi dengan kelas-kelas rendah. Dapat
dilihat pada perbedaan pada masyarakat kelas atas dan kelas bawah begitu
mencolok, contohnya pada penegakan hukum di Indonesia kadang kurang adil,
contohnya para koruptor yang dilindungi.
REFRENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar